Cara Mengurus Kepemilikan Rumah Belum Bersertifikat dengan Mudah dan Cepat

Cara Mengurus Kepemilikan Rumah Belum Bersertifikat

Memiliki rumah sendiri tentu menjadi impian banyak orang. Namun, tak sedikit orang yang membeli atau mewarisi rumah yang belum memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Padahal, sertifikat tanah atau rumah sangat penting sebagai bukti sah atas kepemilikan.

Tanpa sertifikat, Anda berisiko kehilangan hak atas rumah tersebut di kemudian hari. Lalu, bagaimana cara mengurus kepemilikan rumah yang belum bersertifikat? Simak panduan yang dilansir dari laman pastibpn.id berikut ini!

1. Cek Status Legalitas Tanah dan Bangunan

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan status legalitas tanah dan bangunan. Anda bisa melakukan pengecekan ke kantor kelurahan atau kecamatan untuk mengetahui riwayat kepemilikan rumah tersebut. Pastikan rumah tidak berada di atas tanah sengketa atau tanah negara yang tidak bisa disertifikasi.

2. Kumpulkan Dokumen Pendukung

Untuk memulai proses sertifikasi, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

  • KTP dan KK pemilik rumah
  • Bukti kepemilikan seperti girik, petok D, atau akta jual beli
  • Surat pernyataan riwayat tanah
  • Surat keterangan dari RT/RW dan kelurahan
  • PBB lima tahun terakhir yang sudah dibayar

Dokumen ini nantinya akan menjadi dasar penilaian BPN dalam proses pengajuan sertifikat.

3. Ajukan Sertifikasi ke BPN

Setelah dokumen lengkap, Anda bisa mengajukan permohonan sertifikat ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat. Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan dan membayar biaya administrasi sesuai ketentuan.

Proses ini juga melibatkan pengukuran tanah oleh petugas BPN dan pengumuman selama 14 hari kerja untuk memastikan tidak ada pihak lain yang keberatan.

4. Ikuti Program Sertifikasi Massal Jika Ada

Jika pemerintah daerah Anda sedang mengadakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Anda bisa memanfaatkannya.

Program ini biasanya menawarkan biaya lebih ringan dan proses lebih cepat karena dilakukan secara massal.

5. Ambil Sertifikat Rumah

Jika semua proses sudah dilalui dan tidak ada masalah hukum, Anda akan mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) yang sah. Sertifikat ini bisa Anda ambil langsung di kantor BPN atau dikirim tergantung ketentuan daerah.

Mengurus kepemilikan rumah yang belum bersertifikat memang membutuhkan waktu dan ketelitian. Namun, dengan mengikuti prosedur yang tepat dan melengkapi semua dokumen, Anda bisa memperoleh sertifikat secara legal dan aman.

Jangan tunda lagi, pastikan rumah Anda memiliki perlindungan hukum yang kuat dengan segera mengurus sertifikasi kepemilikan. Untuk mengetahui informasi seputar pertanahan lainnya, silakan kunjungi website resmi BPN di pastibpn.id. Semoga berrmanfaat!

Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *