Kenali 4 Program BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Pekerja dari Awal Hingga Pensiun

program BPJS Ketenagakerjaan

Informasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting diketahui oleh setiap pekerja di Indonesia, baik pekerja formal maupun mandiri. Program ini memberikan perlindungan sosial yang dirancang untuk menjamin keamanan ekonomi saat menghadapi risiko pekerjaan, kehilangan penghasilan, hingga masa pensiun.

BPJS Ketenagakerjaan (atau BP Jamsostek) berfungsi seperti asuransi sosial yang wajib diikuti oleh semua pekerja, agar mereka dan keluarganya memiliki jaring pengaman finansial di masa sulit.

Empat Program Utama BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama yang menjadi hak setiap peserta, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Sejak 2021, juga ada program tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk membantu pekerja yang terkena PHK.

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program ini melindungi pekerja dari risiko kecelakaan di tempat kerja, perjalanan dinas, maupun perjalanan dari rumah ke tempat kerja.

Peserta berhak atas perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan, santunan upah saat tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48 kali gaji, dan beasiswa untuk dua anak jika meninggal dunia atau cacat total.

2. Jaminan Kematian (JKM)

Jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan uang tunai sebesar Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, serta beasiswa pendidikan untuk dua anak dengan total maksimal Rp174 juta.

Program ini membantu keluarga pekerja tetap memiliki penghidupan yang layak setelah kehilangan tulang punggung keluarga.

3. Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT merupakan tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan saat peserta pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total. Iurannya sebesar 5,7% dari gaji 2% ditanggung pekerja dan 3,7% oleh perusahaan. Dana ini diinvestasikan secara aman sehingga saldo terus berkembang.

Peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun juga bisa mencairkan sebagian saldo (10% untuk persiapan pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah).

4. Jaminan Pensiun (JP)

Program ini memberikan uang pensiun bulanan kepada peserta yang telah bekerja minimal 15 tahun (180 bulan). Manfaatnya dapat diterima peserta sendiri atau ahli waris (janda/duda, anak, atau orang tua).

Besaran manfaat bisa mencapai 40% dari rata-rata gaji dan diberikan seumur hidup atau hingga ahli waris menikah kembali.

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Program ini melindungi pekerja yang terkena PHK. Manfaatnya berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja selama maksimal enam bulan. Tujuannya agar peserta bisa segera kembali bekerja tanpa kehilangan penghidupan.

Cara Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

bisa dilakukan secara offline di kantor BPJS Ketenagakerjaan atau online melalui situs BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

  • Pekerja formal didaftarkan oleh perusahaan, dengan iuran dibayar bersama oleh perusahaan dan pekerja.
  • Pekerja mandiri (BPU) seperti pedagang, ojek online, nelayan, dan freelancer bisa daftar mandiri dengan menyerahkan KTP dan membayar iuran sesuai program yang dipilih.
  • Pekerja migran Indonesia (PMI) juga dapat mendaftar sebelum atau selama bekerja di luar negeri.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah hak sekaligus perlindungan penting bagi setiap pekerja. Setelah pendaftaran, Anda bisa mengetahui informasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan lansung di aplikasi JMO.

Dengan ikut serta, Anda tidak hanya terlindungi dari risiko kecelakaan dan kematian, tetapi juga menyiapkan tabungan hari tua dan jaminan pensiun yang pasti. Jangan menunggu musibah datang baru peduli, daftarkan diri dan pastikan iuran Anda aktif agar seluruh manfaat dapat dirasakan sepenuhnya.

Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *